Di awal tahun 2019 kita akan melaksanakan pemilu legislatif 2019 yang serentak dilaksanakan pada 17 April 2019. Sejak tahun 2017, segala persiapan sudah dilakukan demi menyukseskan proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ini. Beragam portal berita pun sudah mulai menyediakan halaman khusus berita pemilu legislatif 2019. Tentunya ada beragam aturan yang mungkin sedikit berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi serta berbagai pertimbangan politik saat ini.
Tahapan Pemilu Legislatif 2019
Tahapan ini tentunya sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak komisi pemilihan umum untuk bisa dijalankan dengan baik oleh setiap pihak yang terlibat dalam proses pemilu ini. Hal ini tentunya sudah disosialisasikan secara tepat pada seluruh pihak agar tidak sampai ada kesalahpahaman atau bahkan pelanggaran yang dilakukan terutama oleh partai atau calon legislatif nantinya.
Berikut beberapa tahapan pemilu legislatif 2019 yang perlu diperhatikan dengan baik :
- Verifikasi partai politik dilakukan 1 Oktober 2017
- Proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 1 Maret 2018
- Pengajuan bakal calon legislatif DPR, DPD dan DPRD dilakukan selama Bulan Mei 2018, sedangkan untuk bakal calon predisen dan wakil presiden pada Agustus 2018
- Menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari DPR, DPD dan DPRD di Bulan Agustus 2018
- Proses penetapan calon presiden dan wakil presiden sekaligus dengan Daftar Calon Tetap (DCT) di Bulan September 2018
- Masa kampanye akan dilaksanakan pada tangga; 13 Oktober 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, menjelang dilangsungkannya pemilu
- Pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi pada Agustus hingga September 2019, untuk DPR dan DPD adalah 1 Oktober 2019
- Pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019
Perubahan yang Terjadi di Pemilu Legislatif 2019
Salah satu hal yang memang perlu diperhatikan oleh semua pihak yaitu masa pemilu yang hanya berlangsung selama 6 bulan, sementara pada pemilu sebelumnya diberikan waktu 1 tahun. Selain itu, tahapan persiapan pemilu sudah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2017 tepatnya 18 bulan sebelum hari H pelaksanaan pemilu, sementara sebelumnya adalah 22 bulan. Adanya waktu yang lebih singkat untuk tahapan pemilu memang berimbas pada pemotongan masa kampanye yang bisa dilakukan oleh masing-masing calon mempromosikan diri agar dipilih oleh masyarakat.
Tentunya sudah dilakukan beragam pertimbangan serta koordinasi untuk menentukan berbagai tahapan tersebut dan alasan mengapa waktu tahapan pemilu dipersingkat. Namun tidak perlu khawatir karena semua tahap persiapan hingga nanti pelaksanaan pemilu sudah sangat matang dan segala kemungkinan diminimalkan dengan baik. Sehingga harapannya nanti pada saat pelaksanaan pemilu tidak akan ada masalah yang berarti. Keamanan pemilu legislatif 2019 tentunya sudah dijamin dengan baik oleh pihak komisi pemilihan umum dengan berbagai persiapan yang dilakukan.
No Comments